Tarif Mobil Golongan I dan II di Tol Dalam Kota Naik Jumat Besok

30 Januari 2020 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintasi kawasan dekat pintu Tol Cawang, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintasi kawasan dekat pintu Tol Cawang, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Anda pengguna mobil golongan I, harus menyiapkan saldo uang elektronik lebih, saat melintas jalan tol dalam kota Jakarta. Hal ini karena tarif ruas tol itu untuk kendaraan golongan I, naik mulai pukul 00.00 pada Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
Tol dalam kota Jakarta yang mengalami kenaikan tarif adalah dua ruas, yaitu Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga-Pluit, akan mengalami penyesuaian tarif pada 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ruas tol itu diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019.
Berdasarkan beleid tersebut, tarif kendaraan golongan I yang semula Rp 9.500 naik menjadi Rp 10.000. Sementara tarif kendaraan golongan II yang semula Rp 11.500, naik menjadi Rp 15.000.
Sementara tarif tol kendaraan golongan III turun dari semula Rp 15.500 menjadi Rp 15.000, golongan IV turun dari semula Rp 19.000 menjadi Rp 17.000, serta golongan V turun dari semula Rp 23.000 menjadi Rp 17.000.
ADVERTISEMENT
"Untuk saat ini Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian di mana pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari 5 golongan menjadi 3 golongan tarif, jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik," kata Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Koentjahjo Pambudi saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Sejumlah pengendara kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di kawasan MT. Haryono, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dia menjelaskan, kenaikan tarif dilakukan lantaran inflasi tiap tahun naik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2005, di mana tarif tol disesuaikan tiap 2 tahun sekali. Terakhir kali ruas tol ini alami penyesuaian tarif yakni pada 30 November 2017.
Adapun ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR). Sementara Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
ADVERTISEMENT