Tarif Naik, Penerimaan Cukai Rokok Melesat 12 Kali Lipat
ADVERTISEMENT
Penerimaan bea dan cukai hingga bulan ini terus menunjukkan kenaikan. Bahkan realisasi kenaikan cukai rokok meningkat 12 kali lipat dibandingkan tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 11 Februari 2020, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok mencapai Rp 5,05 triliun. Angka ini naik hingga 1.093,6 persen atau 12 kali lipatnya dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 423,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kenaikan penerimaan cukai rokok tersebut didorong oleh naiknya tarif per 1 Januari 2020. Adapun rata-rata tarif cukai rokok naik 23 persen dan harga jual eceran rokok naik 35 persen pada awal tahun ini.
“Ya iya, kenaikan cukai rokok di awal tahun ini mempengaruhi juga ke CHT (cukai hasil tembakau),” ujar Heru di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2).
Selain itu, penerimaan cukai ethil alkohol mencapai Rp 16 miliar, naik 2,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Realisasi cukai minuman mengandung ethil alkohol mencapai Rp 553,66 miliar, juga lebih tinggi 45,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara realisasi denda administrasi cukai mencapai Rp 7,76 miliar dan cukai lainnya mencapai Rp 2,71 miliar.
Sehingga penerimaan cukai per 11 Februari 2020 sebesar Rp 5,63 triliun. Angka ini naik 585,53 persen atau hingga enam kali lipatnya dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Adapun realisasi total penerimaan di Bea dan Cukai sebesar Rp 9,79 triliun, tumbuh 85,8 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 5,27 triliun.