Tarif Ojol Naik Lagi, Mitra Driver Harap Jumlah Order Konsumen Tak Berkurang

9 Agustus 2022 13:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Para mitra driver berharap, kenaikan tarif ojol ini tak akan mempengaruhi jumlah pesanan order yang masuk.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Merespons hal tersebut, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap, kenaikan tarif tak hanya berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Kenaikan tarif per kilometer (km) maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono kepada kumparan, Selasa (9/8).
Igun menjelaskan, kenaikan tarif merupakan tuntutan dari asosiasi juga dari rekan-rekan driver ojol sejak tahun 2019. "Terbitnya kebijakan baru dalam bentuk regulasi baru yang tertuang dalam KP 564 tahun 2022 merupakan hal yang positif bagi kami dari Asosiasi," ungkap Igun.
ADVERTISEMENT
Salah satu driver Gojek yang kumparan temui, Mulyono, berharap kenaikan tarif ojol bisa meningkatkan kesejahteraan para mitra driver. Namun ia pun berharap, kenaikan ini tak akan menurunkan jumlah permintaan penumpang.
Ia meminta perusahaan ojek online bisa memberikan informasi kenaikan tarif kepada konsumen secara lengkap. Sebab menurutnya, konsumen juga membutuhkan sosialisasi dan adaptasi dengan tarif baru.
"Kalau kenaikan buat kesejahteraan mitra jelas sangat setuju. Tapi perihal mempengaruhi jumlah orderan enggak? Jelas sangat mempengaruhi, makanya perlu proses dan adaptasi buat customer," jelas Mulyono.
Adanya regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh regulator yakni Kemenhub kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan layanan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan dengan terbitnya aturan baru tersebut telah menggantikan aturan lama yakni Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro melalui keterangan resmi, Senin (8/8).
Dia menambahkan, aturan baru tersebut menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Seperti dilansir Antara, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan aturan itu diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022.
"Selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya," ujarnya.
Sedangkan pembagian zonasi dalam pengaturan tarif ojek online atau ojol tersebut masih sama, yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
ADVERTISEMENT
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Menurut Hendro, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Untuk Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan paling tinggi 20 persen. Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Berikut rincian tarif ojek online berdasarkan zonasi:
Zona I
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
ADVERTISEMENT
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona II
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)
Zona III
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)