Tarif Ojol Naik Minggu Depan, Ini Fakta-faktanya

11 Maret 2020 6:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol atau ojek online per kilometernya. Kenaikan ini mencakup tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) di Jabodetabek yang masuk dalam zonasi II yang berlaku mulai 16 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif ini akan merevisi aturan sebelumnya tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berikut kumparan rangkum, Rabu (10/3).
1. Tarif Naik Rp 250 per Km
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, TBB naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per km atau naik Rp 250 per km. Sementara TBA naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per km atau naik Rp 150 per km.
"Setelah disesuaikan, untuk zona 2 kenaikannya menjadi Rp 250 per km menjadi Rp 2250 dan TBA dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
Sementara untuk biaya jasa ojol minimal per 4 km pertama yang sebelumnya Rp 8.000 hingga Rp 10.000 juga ikut naik. Budi menjelaskan, biaya jasa minimal per 4 km naik menjadi Rp 9.000 dan Rp 10.500.
2. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Tarif Ojol kok Tetap Naik?
Keputusan ini disampaikan beberapa hari setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal salah satu alasan pengemudi minta tarif ojol dinaikkan, untuk mengimbangi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengakui kenaikan BPJS Kesehatan menjadi salah satu alasan tarif ojol naik. Akan tetapi, masih banyak faktor lain yang mendorong kenaikan tarif ojol.
"Untuk BPJS Kesehatan (memang batal). Tetapi yang masih ada komponen lain," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, alasan yang melatarbelakangi kenaikan tarif ojol di Jabodetabek adalah perkembangan ekonomi di Jakarta yang cepat sekali. Kemenhub juga mendapatkan berbagai aspirasi lain dari pengemudi sehingga pemerintah melalukan penghitungan kembali.
3. Aplikator Berharap Pengemudi Bisa Sejahtera
Kenaikan ini ditetapkan karena usulan dari para pengemudi. Mereka mendesak tarif naik karena iuran BPJS Kesehatan naik, meskipun kemarin sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Lantas seperti apa respons aplikator seperti Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim?
Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho mengaku pihaknya mengikuti aturan baru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, termasuk tarif jasa minimum per 4 km pertama yang ikut naik.
"Dan memang dari Gojek senantiasa berusaha selalu meningkatkan, baik keamanan, keselamatan, maupun kenyamanan," katanya.
ADVERTISEMENT
4. Aturan Kenaikan Tarif Ojol Ternyata Belum Diteken Menteri Perhubungan
Perubahan kenaikan tarif ojol ini akan merevisi aturan sebelumnya tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Meski sudah diumumkan, rupanya aturan kenaikan tarif ojek online ini belum ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kepmen itu, tanggal 16 (Maret) kita harapkan beroperasi. Kepmen lagi diajukan. Tinggal penomoran. Kalau sudah penomoran, berarti sudah selesai. Tinggal penomoran, tanda tangan Pak Menteri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai konferensi pers di kantornya.
Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai belum ditandatanganinya kepmen tersebut oleh sang menteri, Budi Setiyadi mengatakan bahwa Budi Karya Sumadi sudah mendelegasikan dirinya untuk mengambil keputusan. Menurut dia, menteri sudah memintanya menandatangani aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya tanda tangani itu Keputusan Menteri tapi yang tanda tangan saya, bisa didelegasikan. Cukup di saya saja, sudah didelegasikan ke saya atas nama menteri," kata Budi.
5. YLKI Beri Catatan ke Pemerintah Soal Kenaikan Tarif Ojol
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberikan delapan catatan kepada Kementerian Perhubungan atas kenaikan tarif ini.
Beberapa catatan tersebut adalah Pertama, YLKI meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan publik berdasarkan tekanan massa.
"Dari sisi kebijakan jangan sampai dilakukan hanya karena aksi demonstrasi, sebagai kebijakan publik itu tidak sehat kalau dilakukan karena adanya tekanan dari massa dan driver," kata Tulus.
Kedua, menurut dia, tingkat keselamatan sepeda motor paling rendah dibandingkan kendaraan yang lain, apalagi jika diartikan sebagai 'angkutan umum'.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, sekalipun di industri otomotif tidak membuat untuk angkutan umum, munculnya ojol sebagai kecelakaan sejarah karena terlambat merespons angkutan umum yang memadai dan manusiawi.
Ketiga, dalam hal moda transportasi khususnya ojol skala utama adalah aspek keselamatan bagi pengemudi. Kalau rendah, harus ada kehati-hatian tinggi sehingga tidak terjadi kecelakaan.
"Berdasarkan data kecelakaan, Korlantas Polri mencatat 70 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor dengan korban meninggal dunia hingga 30.000 orang per tahun, jumlah yang luar biasa besar jika dibandingkan dengan korban virus corona di seluruh dunia yang berkisar 8.000 jiwa," kata Tulus.