Tarif PPN Bakal Naik, Airlangga Segera Ajukan Aturannya ke DPR

5 Mei 2021 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan bisa segera terealisasi. Pemerintah akan mengajukan revisi peraturannya ke DPR RI.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini rencana kenaikan tarif PPN masih dibahas internal pemerintah. Nantinya, revisi aturan itu akan diajukan ke DPR bersama dengan sederet reformasi perpajakan lainnya yang masuk dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
“Soal tarif PPN ini pemerintah masih melakukan pembahasan, dan ini juga dikaitkan dengan pembahasan Undang-Undang yang akan diajukan ke DPR, yaitu RUU KUP,” ujar Airlangga saat konferensi pers virtual mengenai Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (5/5).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sayangnya, Airlangga enggan menjelaskan berapa tarif kenaikan tersebut. Namun dia memastikan, hal tersebut akan disampaikan ke masyarakat jika revisinya telah disetujui DPR.
“Dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Rencana kenaikan tarif PPN terungkap dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2021 secara virtual, Selasa (4/5).
Dalam bahan paparan tersebut, pemerintah akan meningkatkan pendapatan negara melalui berbagai langkah. Salah satunya melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.
“Perluasan basis perpajakan antara lain e-commerce, cukai plastik, dan menaikkan tarif PPN,” tulis bahan paparan Sri Mulyani.
Adapun saat ini tarif PPN adalah 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen.
Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.
ADVERTISEMENT