Tarif PPN Jadi 11 Persen, Yasonna Klaim Masih Lebih Rendah dari China & India

7 Oktober 2021 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai tahun 2022. Namun, tarif PPN secara bertahap bakal bertambah menjadi 12 persen pada 2025.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif tersebut seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU).
“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna di DPR, Kamis (7/10).
Yasonna mengatakan kebijakan kenaikan secara bertahap tersebut karena mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19.
Meski ada kenaikan, Yasonna menjelaskan secara global tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Selain itu, kenaikannya juga masih lebih rendah dibandingkan China hingga India.
“Juga lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18,” ungkap Yasonna.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, kata Yasonna, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha.
Selain itu, Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute atau sengketa.
“Maka disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal,” terang Yasonna.