Tarif PPN RI 10 Persen, Tapi Kinerjanya Kalah dari Thailand dan Singapura

10 Mei 2021 17:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun depan. Hal ini demi mendongkrak penerimaan negara yang masih sulit di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, saat ini tarif PPN di Tanah Air masih sebesar 10 persen. Adapun kinerja PPN RI saat ini masih di bawah Thailand dan Singapura yang tarif PPN-nya sebesar 7 persen.
"Kalau kita lihat kinerja PPN Indonesia (C-Efficiency) 63,58 persen, sedangkan Singapura 92,69 persen, dan Thailand 113,83 persen," ujar Suryo dalam media briefing pajak, Senin (10/5).
Dia menjelaskan, C-Efficiency yang di kisaran 60 persen tersebut mengartikan bahwa Indonesia hanya bisa mengumpulkan 60 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.
"Sehingga ruang fiskal yang semakin sempit ini membutuhkan alternatif lain," jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, saat ini rata-rata tarif PPN di global mencapai 11-30 persen. Sebanyak 104 negara yang menerapkan tarif PPN di atas 11 persen, seperti Brasil 17 persen, Argentina 21 persen, hingga Hungaria 27 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara negara yang menerapkan tarif PPN 10 persen hanya delapan negara, di antaranya Indonesia, Afganistan, Australia, hingga Vietnam.
"Kita lagi lihat benchmark global ini sebagai bahan diskusi kita. Tren pemajakan PPN ini pentingnya perluasan basis PPN broad base dikarenakan tingginya tax expenditure atau belanja perpajakan," tambahnya.
Rencana kenaikan tarif PPN terungkap dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) 2021 secara virtual, Selasa (4/5).
Dalam bahan paparan tersebut, pemerintah akan meningkatkan pendapatan negara melalui berbagai langkah. Salah satunya melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.
“Perluasan basis perpajakan antara lain e-commerce, cukai plastik, dan menaikkan tarif PPN,” tulis bahan paparan Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Adapun saat ini tarif PPN adalah 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen.
Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.