Tarif Tol Cipali untuk Mobil Pribadi Naik Mulai 3 Januari 2020

29 Desember 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Cipali di kilometer 158, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Cipali di kilometer 158, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
PT Lintas Marga Sedaya (LMS) atau Astra Toll Road Cikopo-Palimanan (Cipali) akan menaikkan tarif Tol Cipali mulai 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1219/KPTS/M/2019 tertanggal 27 Desember 2019 tentang penyesuaian tarif Tol Cipali.
Adapun kenaikan itu hanya berlaku bagi kendaraan golongan I seperti mobil pribadi hingga bus, serta golongan II yakni truk dengan 2 gandar atau sumbu roda. Sementara untuk golongan III hingga V yang merupakan truk besar, tarif justru turun.
Menurut Presiden Direktur PT LMS Firdaus Azis, kenaikan tarif itu merupakan amanat pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 15 Tahun 2005 bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap 2 tahun sekali.
Namun sebelum menaikkan tarif, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) terlebih dulu, misalnya seperti jalan tidak boleh berlubang hingga sarana dan prasarana memadai.
ADVERTISEMENT
“BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ujarnya berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (29/12/2019).
Kendaraan pemudik memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Dia menjelaskan, kenaikan tarif Tol Cipali menyesuaikan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen. Ruas tol ini terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2017 yang diatur dalam Kepmen PUPR Nomor 821/KPTS/M/2017.
Berikut tarif baru Tol Cipali untuk rute terjauh:
1. Golongan I: Rp 107.500 dari semula Rp 102.000. 2. Golongan II: Rp 177.000 dari semula Rp 153.000. 3. Golongan III: Rp 177.000 dari semula Rp 204.000. 4. Golongan IV: Rp 222.000 dari semula Rp 255.000. 5. Golongan V: Rp 222.000 dari semula Rp 306.000.