Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Hingga Rp 2.000, Ada yang Turun Juga

26 Oktober 2019 14:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Hadimuljono hadir di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Hadimuljono hadir di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah tarif tol Jakarta-Tangerang yakni pada ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Perubahan itu berupa kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 2.000 dan penurunan antara Rp 500 hingga Rp 5.000.
ADVERTISEMENT
Perubahan formulasi tarif tersebut akan mulai berlaku pekan depan, Sabtu (2/11).
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kenaikan tarif tol ruas tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019. Namun ditunda hingga usai pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin.
"Satu ruas dulu, waktu itu kita undur setelah pelantikan, kenaikannya dilakukan Sabtu minggu depan (2 November 2019)," ujar Basuki di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/10).
Salah satu akses masuk ruas tol Jakarta-Tangerang yang mengalami perubahan tarif. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menurut dia, besaran kenaikan tarif tol tersebut mengikuti rata-rata laju inflasi pada wilayah yang di ruas tersebut. Adapun kenaikan tarif Rp 500 berlaku untuk golongan I, dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Makanya naiknya hanya Rp 500," jelasnya.
Basuki mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah menurunkan besaran persentase kenaikan tarif tersebut, sehingga nominal pembulatan tarif semakin kecil.
Dia pun menyebut, bahkan ada sejumlah ruas tol yang tidak mengalami kenaikan karena nilainya tidak mendekati angka pembulatan.
Rambu lalu lintas di gerbang tol Tomang. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
"Ada yang enggak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung, jadi misalnya cuma Rp 300, ya enggak jadi. Karena kecilnya. Dulu hitung-itungannya sekitar 6-7 persen. Sekarang inflasi 3-3,5 persen naiknya sedikit. Ada yang Rp 200, Rp 300, akhirnya enggak naik," kata dia.
Untuk lebih jelasnya, berikut besaran tarif tol yang disesuaikan di ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa per 2 November 2019 pukul 00.00 WIB:
ADVERTISEMENT
Golongan I: Rp 7.500, dari saat ini Rp 7.000 (Naik Rp 500)
Golongan II: Rp 11.500, dari saat ini Rp 9.500 (Naik Rp 2.000)
Golongan III: Rp 11.500, dari saat ini Rp 12.000 (Turun Rp 500)
Golongan IV: Rp 15.000, dari saat ini Rp 16.000 (Turun Rp 1.000)
Golongan V: Rp 15.000, dari saat ini Rp 20.000 (Turun Rp 5.000)