Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Pengusaha Harap 'Pendosa' Tak Lagi Diampuni

30 Juni 2022 19:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani memberikan sambutan. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani memberikan sambutan. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Para pengusaha berharap Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II ini merupakan ampunan terakhir dari pemeritah bagi wajib pajak (WP) tak patuh. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryadi Sasmita, meminta pemerintah untuk tak lagi mengampuni para 'pendosa' tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, para WP yang belum melaporkan hartanya harus bersiap menerima sanksi tegas dari pemerintah, yakni denda 200 persen. "Kalau kamu tidak mau melaporkan, ya siap-siap ditangkap kena denda," kata Suryadi Sasmita kepada kumparan, Kamis (30/6).
Program tax amnesty jilid II ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jika kesempatan kedua ini tetap tidak digunakan oleh para pendosa pajak, maka sanksi denda dikenakan sebesar 200 persen jika hartanya ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kemudian hari.
"Kalau bagi pengusaha yang enggak ikut, ketangkap, nangis, karena dendanya masih berlaku 200 persen, di undang-undang itu belum dicabut," jelasnya.
Dia menjelaskan, banyak WP yang tidak sadar bahwa sistem perpajakan di Indonesia sudah maju. Bahkan, pemerintah bisa mengetahui siapa saja WP yang memiliki rekening baik di dalam maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan data dari DJP hingga pukul 08.00 WIB, program Tax Amnesty telah diikuti oleh 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menyebut, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 54,2 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 532,4 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 458,1 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 54 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 20,2 triliun.
"Kenapa tiba-tiba bulan terakhir ini bulan Juni ini melonjaknya luar biasa? Karena dari Januari sampai ke bulan Mei banyak pengusaha, konglomerat yang sudah ketangkap punya rekening di luar negeri maupun aset di luar negeri," tutur Suryadi.
ADVERTISEMENT
"You jangan main-main, nanti kalau sudah ketangkap setelah selesai amnesty ini tidak ada kesempatan lagi, intinya tidak ada ampun deh, ini kan tax amnesty artinya pengampunan atau kita sukarela," tegasnya.