Tax Amnesty Jilid II Punya 2 Skema Kebijakan, Berikut Rinciannya

8 Oktober 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. Foto: Antara/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. Foto: Antara/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali menggelar Tax Amnesty, setelah menawarkan program pengampunan pajak itu pada 2016 silam. Kebijakan Tax Amnesty jilid II ini ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR RI, Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
Program tersebut akan dijalankan selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dalam program Tax Amnesty jilid II ini, pemerintah memiliki dua kebijakan yakni:
Kebijakan I
Subjek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.
Peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:
a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kebijakan II
Subjek pada kebijakan ini yaitu wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:
a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, program Tax Amnesty kembali digelar untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk dari kalangan pengusaha.
"Diberlakukannya tax amnesty jilid II ini agar para pengusaha tidak menghindari pajak, baik pribadi dan badan, yang wajib dilaporkan ke negara," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (7/10) malam.
Sri Mulyani Ingin UU HPP Optimalkan Penerimaan Negara
Sri Mulyani menginginkan UU HPP bisa mengoptimalkan penerimaan negara. Ia merasa pemulihan ekonomi membutuhkan banyak pemihakan, resources, dan harus di desain secara detail dan hati-hati.
“Kita juga ingin UU ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif,” ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
“Untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dan terakhir adalah dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.