Tax Amnesty Jilid II Sudah Dimulai, Simak Cara Daftarnya

2 Januari 2022 7:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi memberikan sambutan di Tax Amnesti. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi memberikan sambutan di Tax Amnesti. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Program pengungkapan sukarela pajak (PPS) atau tax amnesty jilid II resmi dimulai sejak 1 Januari. Program ini dilakukan hingga 30 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan tax amnesty jilid II, prosesnya dilakukan secara online melalui laman Ditjen Pajak. Program ini diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty jilid I yang belum mengungkapkan harta secara penuh yang terhitung sejak 31 Desember 2015.
Juga diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan harta perolehan kurun waktu 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Berikut tata cara pengungkapan harta dalam PPS atau tax amnesty jilid II:
ADVERTISEMENT