Tekan Pengangguran di Desa, Kemendes PDTT Gelontorkan Rp 36,4 T selama Dua Bulan

4 Agustus 2020 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendes Abdul Halim Iskandar memimpin rapat koordinasi membahas Program One Village One Inovation di Jakarta, Selasa (30/6). Foto: Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Mendes Abdul Halim Iskandar memimpin rapat koordinasi membahas Program One Village One Inovation di Jakarta, Selasa (30/6). Foto: Kemendes PDTT
ADVERTISEMENT
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT, akan menggenjot program padat karya di pedesaan guna menekan pengangguran akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, telah menyiapkan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) khusus bagi pengangguran, masyarakat miskin, dan kaum marginal.
Abdul Halim mengatakan, untuk merealisasikan program tersebut, disiapkan dana Rp 36,4 triliun yang akan digelontorkan selama periode Agustus-September 2020.
"Rp 36 triliun Agustus - September (2020). Kami upayakan di Agustus-September supaya tenaga kerja terserap," katanya saat konferensi pers virtual, Selasa (4/8).
Berdasarkan paparannya, program padat karya tunai desa mampu menampung hingga 5 juta tenaga kerja. Dengan demikian, ia mengklaim pengangguran di desa akan teratasi.
"Agustus-September akan merekrut 5 juta lebih (pekerja). Sementara sensus BPS Februari 2020 ada 2,2 juta pengangguran di desa. Nah kalau nanti dampak (pandemi) katakanlah 100 persen (atau) menjadi 4 juta pengangguran di desa dengan PKTD bisa meng-cover maka seluruh pengangguran akan bisa teratasi," katanya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (tengah) saat rapat sosialisasi program bantuan langsung tunai dana desa. Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi
Adapun anggaran Rp 36,4 triliun ini berasal dari sisa dana desa pada tahun 2020. Alokasi tersebut setelah dikurangi dengan BLT sekitar Rp 28 triliun, lalu PKTD yang telah terpakai sejak bulan Januari hingga Maret 2020.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dikurangi juga untuk desa tanggap COVID-19, penyemprotan disinfektan, masker, dan lain-lain itu masih Rp 36 sekitar triliun. Itu total ada sisa (dana desa) Rp 36 triliun," ujarnya.
Adapun strategi PKTD antara lain akan bekerja lima hari dalam seminggu dengan perhitungan waktu kerja yakni 7 jam per hari. Setiap pekerja akan bekerja selama 35 hari sepanjang Agustus-September 2020.