Telat Sampaikan Laporan Keuangan, 3 Emiten Didenda Rp 150 Juta

30 Oktober 2018 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pergerakan IHSG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pergerakan IHSG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. Selain itu, perdagangan saham perusahaan tersebut dihentikan sementara (suspensi) oleh BEI.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan BEI, Selasa (30/10), hingga 29 Oktober 2018, 3 perusahaan tercatat (emiten) yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2018 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut adalah:
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Suspensi dilakukan di seluruh pasar sejak tanggal 5 Juli 2018.
2. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN). Suspensi dilakukan di seluruh pasar sejak tanggal 24 April 2018.
3. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). Suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai sejak tanggal 19 Juni 2017.
Ilustrasi IHSG (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek untuk 3 perusahaan tercatat tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merujuk pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H: tentang sanksi.
Saat ini, saham AISA terhenti di posisi Rp 168, saham GREN di Rp 328, dan saham MTFN di level Rp 50.