Temuan BPK: Ada 2,9 Juta Kebun Sawit di Kawasan Hutan Tanpa Izin

24 Mei 2022 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebun sawit. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebun sawit. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap permasalahan penggunaan kawasan hutan sebesar 2,9 juta hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
ADVERTISEMENT
Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2021 (IHPS) dengan tujuan tertentu, BPK menggarisbawahi permasalahan paling signifikan adalah penggunaan kawasan hutan bagi perkebunan sawit.
Selain itu, penggunaan kawasan hutan tanpa izin juga dilakukan oleh industri pertambangan, yakni sebanyak 841.790 ribu hektare.
"Terdapat kurang lebih 2,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan kurang lebih 841,79 ribu hektar lahan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan serta belum teridentifikasi subjek hukumnya," ungkap Isma saat Rapat Paripurna, Selasa (24/5).
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021 pada Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun perizinan penggunaan kawasan hutan diatur dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
ADVERTISEMENT
Atas permasalahan tersebut, lanjut Isma, BPK merekomendasikan kepada Menteri lhk antara lain agar mengidentifikasi subjek hukum perkebunan sawit dan pertambangan, atau aktivitas lain di kawasan hutan tanpa izin.
"Dan penyelesaiannya serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum," lanjut Isma.
Adapun dalam IHPS II 2021 pemeriksaan dengan tujuan tertentu ada sebanyak 117 pemeriksaan. Terdiri atas 57 objek pemeriksaan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, 23 objek pemeriksaan pada BUMN dan badan lainnya.
"Kami percaya bahwa kita semua memiliki pandangan yang sama yakni setiap uang negara harus dikelola sebaik-baiknya secara transparan dan digunakan secara bertanggung jawab pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan negara," tandas Isma.