Terancam Delisting, Ini Penjelasan Waskita Beton (WSBP)

3 Agustus 2022 11:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Waskita Beton Precast Tbk. Foto: PT Waskita Beton Precast Tbk
zoom-in-whitePerbesar
PT Waskita Beton Precast Tbk. Foto: PT Waskita Beton Precast Tbk
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) buka suara mengenai sahamnya berpeluang dihapus atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi perdagangan atas saham WSBP dikarenakan adanya default atau gagal bayar kupon obligasi PUB I Tahap II pada tanggal 28 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto menjelaskan, default pembayaran tersebut diakibatkan penetapan WSBP ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.Sus./PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 25 Januari 2022. Status PKPU tersebut menyebabkan WSBP masuk ke dalam masa “Mandatory Standstill”.
“Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022 menyatakan bahwa status PKPU WSBP resmi telah berakhir. Adapun hasil voting para kreditur yang telah dilakukan pada tanggal 17 dan 20 Juni 2022 adalah sebesar 80,6 persen secara nilai utang dan 88,9 persen secara headcount kreditur separatis serta 92,8 persen secara nilai utang dan 96,4 persen secara headcount kreditur konkuren menyatakan setuju,” kata Fandy dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
Sampai dengan saat ini, lanjut Fandy, WSBP tengah menunggu Putusan Perdamaian PKPU berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Putusan perdamaian belum dapat Inkrah dikarenakan terdapat permohonan kasasi oleh salah satu kreditur WSBP, yaitu Bank DKI.
Fandy menyebut manajemen menghormati permohonan kasasi tersebut dan akan terus mengawal prosesnya. Manajemen berharap suspensi perdagangan atas saham WSBP dapat dicabut setelah adanya Putusan Perdamaian yang Inkrah.
Manajemen meyakini bahwa dicabutnya suspensi akan memberikan manfaat bagi para pemegang saham WSBP.
“WSBP juga senantiasa berkomitmen untuk mengakselerasi pemulihan kinerja operasional dan keuangan pasca pandemi Covid-19 melalui strategi perbaikan antara lain fokus pada proyek Waskita Grup, khususnya Proyek PMN (Penyertaan Modal Negara) dan proyek Pemerintah, melakukan efisiensi biaya melalui manajemen rantai pasokan yang lebih baik, rasionalisasi organisasi dan rasionalisasi aset, melakukan optimalisasi capex, manajemen cash flow, inovasi produk, dan ekspansi ke pasar retail melalui e-commerce,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Perwujudan komitmen tersebut dapat terlihat pada realisasi kinerja kuartal pertama tahun 2022, antara lain pertumbuhan nilai kontrak Baru sebesar 28 persen dibandingkan dengan kuartal 1 tahun 2021, peningkatan pendapatan usaha sebesar 44 persen dibandingkan dengan kuartal 1 tahun 2021, menurunnya beban operasi sebesar 19 persen dibandingkan dengan kuartal I tahun 2021, dan perbaikan skor implementasi GCG pada tahun 2021 menjadi 85,65 dibandingkan 82,25 pada tahun 2020.

WSBP Terseret Kasus Korupsi

Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung
WSBP terseret kasus korupsi. Belum lama ini, Kejaksaan Agung mengamankan 4 orang tersangka dengan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan.
Menteri BUMN Erick Thohir menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah, termasuk Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) 2016 senilai Rp 2,25 triliun.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka adalah: