Terdampak PPKM Darurat, Pengusaha Angkutan Tagih Insentif ke Pemerintah

16 Juli 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang bus antar kota antar provinsi melintas di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang bus antar kota antar provinsi melintas di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Perkumpulan pelaku usaha angkutan darat, Organda, mulai bersuara seiring kebijakan PPKM Darurat. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda Adrianto Djokosoetono menilai pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya menekan cash flow pengusaha perjalanan.
ADVERTISEMENT
“Tidak dapat dipungkiri untuk perjalanan jarak jauh dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama,” katanya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Jumat (16/7).
Khusus Bus Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP) kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas setelah adanya penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021. Seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli.
DPP Organda menagih kembali soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Bantuan yang telah dijanjikan berupa pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir.
ADVERTISEMENT
“Bila janji tersebut tidak segera terealisasi dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini,” imbuhnya.
DPP Organda mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. Adrianto mohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi.
“Misalnya, keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan,” imbuhnya.