Terkendala Data, Insentif untuk Tenaga Medis Belum Cair

29 Mei 2020 11:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga medis beraktifitas di Pusat Isolasi COVID-19 di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga medis beraktifitas di Pusat Isolasi COVID-19 di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengakui belum mencairkan insentif untuk tenaga medis yang menangani kasus COVID-19. Hal ini disebabkan oleh masalah data.
ADVERTISEMENT
Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, hingga saat ini belum ada pencairan insentif untuk tenaga kesehatan. Sebab pihaknya masih menunggu data lengkap tenaga medis dari pemerintah daerah (Pemda).
“Saat ini belum ada pencairan sedikit pun. Sebab sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah,” kata Putut dalam video conference, Jumat (29/5).
Dia melanjutkan, otoritas fiskal juga masih menunggu verifikasi data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jika seluruhnya sudah selesai, barulah insentif untuk tenaga medis bisa dicairkan.
Namun demikian, Putut tak menjelaskan lebih lanjut kapan pencairan dana itu akan dilakukan.
“Siapa yang akan dibayar, berapa hari, dan berapa bulan, masih nunggu data. Dan beberapa sudah masuk data Kemenkes dan sedang dilakukan verifikasi. Jika sudah selesai, baru bisa disalurkan Pemda,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengalokasikan dana penanganan COVID-19 untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan melalui Kemenkes serta Rp 2,5 triliun yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif untuk tenaga kesehatan di daerah sebesar Rp 3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tenaga medis di RS Tembagapura bekerja dengan standar APD selama pandemi Covid-19. Foto: Dok. PTFI
Secara terpisah, Staf Khusus Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Menteri Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan, stimulus kesehatan direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan, santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19, bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.
"Sebanyak Rp 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan dan Rp 60 miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT," kata Masyita.
ADVERTISEMENT
Dia juga menerangkan, dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan Pemda" tambahnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
******
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT