Tertekan Harga Minyak, Industri Migas Pertanyakan Kepastian Kontrak

11 Maret 2020 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
ADVERTISEMENT
Indonesia Petroleum Association (IPA) atau pelaku usaha di sektor minyak bumi meminta pemerintah bisa meningkatkan daya saing (competitiveness) di sektor hulu migas. Apalagi di tengah situasi harga minyak dunia yang saat ini telah mengalami penurunan secara drastis.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif IPA Marjolin Wajong mengatakan, peningkatan daya saing di sektor hulu sendiri akan bisa memaksimalkan produksi.
Selain itu, peningkatan daya saing juga sebagai salah satu cara untuk menarik investor di sektor hulu migas.
"Competitiveness ini yang untuk menarik investasi lebih banyak. Satu kesucian kontrak. Tapi tahukah kita, ini sering sekali dilanggar untuk kepentingan jangka pendek," katanya saat diskusi terkait iklim investasi di City Plaza, Jakarta, Rabu (11/3).
Marjolin mencontohkan, salah satu pelanggaran kontrak kerja sama yang dilanggar untuk kepentingan jangka pendek yaitu dalam Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu.
"Sering dilanggar untuk kepentingan jangka pendek. Permen (Nomor) 40 (Tahun 2016), memaksa turunkan saja harga gas yang sudah commited," ucapnya.
Petugas melintas di depan jaringan pipa minyak di kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Marjolin mengungkapkan, investor sangat membutuhkan kepastian kontrak kerja. Sebab investor telah memiliki rencana jangka panjang khususnya di sektor hulu sekitar 20 tahun dan 30 tahun.
ADVERTISEMENT
"Contoh lain yang belum lama di kontrak bilang, free relief. Akibatnya investor udah punya ancang-ancang, oh iya minyak dari sini mau tak bawa ke refinery atau mau bisnis apa. Tahunya dengan kata yang lebih manis harus dijual di sini. Lain kalau dikontrak enggak bilang begitu," jelasnya.
Dengan kepentingan-kepentingan jangka pendek tersebut, maka akan membuat investor enggan menanamkan investasi di sektor hulu migas. Selain itu, dia menuturkan, pemerintah harus mengupayakan untuk lebih jelas lagi dalam membuat kepastian hukum.
"Ini yang akan dia pertimbangkan. Ada lagi abandonment kontrak-kontrak lama enggak punya kewajiban. Jadi ada jalan keluar, itu seharusnya dibicarakan, jangan langsung bilang Permen tabrak kontrak," pungkasnya.