Tiket Kereta Mudik Lebaran 2020 Bisa Dipesan Mulai 14 Februari

12 Februari 2020 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mulai menjual tiket KA reguler masa angkutan Lebaran 1441 H mulai H-90 sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Adapun tiket angkutan lebaran dapat dipesan melalui website KAI, aplikasi KAI Access dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya.
"Tiket KA Reguler masa angkutan Lebaran 1441 H akan dijual mulai 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB untuk keberangkatan H-10 Lebaran atau 14 Mei 2020 dan seterusnya," ujar Direktur Utama KAI Edi Sukmoro berdasar keterangan tertulis, Rabu (12/2).
Edi pun mengingatkan agar para calon penumpang untuk lebih teliti dalam menginput tanggal, rute, atau data diri penumpang saat melakukan pemesanan tiket kereta.
Suasana saat inspeksi dalam rangka memasuki massa angkutan lebaran 2019 di stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (23/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Di samping itu, dia mengimbau agar penumpang merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan ke stasiun, jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa berangkat mudik Lebaran.
"Lalu saat akan memesan tiket Lebaran, pastikan koneksi internet stabil, siapkan juga rute atau tanggal alternatif perjalanan, serta cek ketersediaan tiket secara berkala," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah antisipasi meningkatnya jumlah pengunjung channel penjualan tiket, KAI telah mengoptimalkan sistem penjualan tiket serta menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa.
Hal ini bertujuan agar proses pemesanan tiket kereta di seluruh channel dapat berjalan dengan lancar.
“Pastikan pemesanan tiket Lebaran melalui channel resmi KAI atau mitra resmi yang telah bekerjasama dengan KAI. Tujuannya untuk menghindari penipuan, gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar,” tegas Edi.