Tinggal Menunggu Revisi Aturan, Gaji ke-13 PNS Segera Cair

1 Agustus 2020 9:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
Para pegawai negeri sipil (PNS) mungkin menjadi salah satu golongan yang menanti bulan Agustus ini. Bagaimana tidak, gaji ke-13 yang telah dinanti selama beberapa bulan akhirnya mendapat kepastian bahwa pencairannya akan dilakukan pada bulan ini.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, megatakan bahwa saat ini pemerintah masih dalam proses untuk menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019, yang di dalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13.
Revisi beleid tersebut perlu dilakukan karena pada tahun ini hanya PNS eselon III ke bawah yang akan mendapatkan gaji ke-13. Sementara eselon II ke atas, termasuk para menteri dan presiden, tak akan mendapat gaji yang tujuannya untuk membantu biaya tahun ajaran baru tersebut.
“Saat ini revisi peraturan pemerintahnya masih dalam proses penyelesaian di KemenPAN-RB. Segera selesai hingga bisa dicairkan Agustus ini,” ujar Andin kepada kumparan, Sabtu (1/8).
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
Dia pun memastikan, jika nantinya revisi PP itu terbit, maka bendahara negara akan langsung mengurus pencairan gaji ke-13. Sehingga nantinya para satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga pun bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
ADVERTISEMENT
“Nggih (iya), setelah revisi PP terbit,” katanya.
Meski demikian, Andin enggan menjelaskan lebih lanjut kapan revisi beleid itu selesai dilakukan. “Kemarin sudah dibahas di KemenPAN-RB. Mudah-mudahan selesai cepat ya,” tutur dia.
Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.
Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 karena kategori penerimanya berubah.
ADVERTISEMENT
Ia menargetkan, perubahan PP itu selesai dalam satu hingga dua minggu. Dengan begitu, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 sudah ditetapkan dan bisa dibayarkan pada Agustus ini.
"Kami akan koordinasi dengan MenPAN-RB,” kata Sri Mulyani melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7).