Tinggalkan Dolar AS untuk Transaksi Dagang, Pengusaha Bakal Diberi Insentif

23 September 2021 17:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fit and proper test Doddy Zulverdi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fit and proper test Doddy Zulverdi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan berupa pemberian insentif untuk pengusaha yang bertransaksi tanpa menggunakan dolar AS alias menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS). LCS merupakan penyelesaian transaksi antara dua negara yang dilakukan di wilayah salah satu negara, dengan menggunakan mata uang negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia, Doddy Zulverdi, mengungkapkan saat ini pemerintah sedang merancang kebijakan yang memungkinkan adanya pemberian intensif ini.
"Pemerintah akan memberikan kemudahan fasilitasi dan insentif dalam konteks ekspor dan impor. Ini untuk mendorong minat pelaku usaha dalam memanfaatkan LCS," jelas Doddy dalam webinar Infobank membahas soal dampak LCS, Kamis (23/9).
Doddy menjelaskan, pihaknya bakal mendorong berbagai upaya untuk mengampanyekan penggunaan sistem LCS. Terutama juga dengan menggunakan pendekatan menyasar pelaku usaha hingga tatanan yang lebih spesifik lagi.
Langkah ini penting dilakukan mengingat sampai saat ini, pengetahuan pengusaha soal sudah berjalannya LCS dinilai masih minim. Berdasarkan survei BI, sebanyak 80 persen responden mengaku belum tahu soal LCS.
Doddy mengatakan, BI juga bakal merelaksasi berbagai kebijakan yang selama ini memberatkan pelaku usaha. Cakupan transaksi pun akan diperluas lagi dengan tetap memperhatikan tingkat risiko.
ADVERTISEMENT
"Misalnya dalam kerja sama dengan Malaysia dan Thailand, LCS diterapkan untuk perdagangan barang dan jasa. Pelaku usaha memandang perlu diperluas untuk foreign direct investment, income transfer, dan remittance," tuturnya.
Di samping itu, BI berencana menyederhanakan format transaksi LCS, serta menambah bank yang menjadi mitra atau Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) yang bisa melayani LCS.
Kendati demikian, Doddy menegaskan pemerintah tidak akan mewajibkan setiap transaksi mesti menggunakan LCS. Sebab menurutnya, dengan berbagai kemudahan dan insentif, pelaku usaha akan dengan sendirinya tertarik memanfaatkan sistem tersebut.
"LCS tidak diwajibkan bagi pelaku usaha, yang jelas BI memfasilitasi dengan negara mitra," pungkas Doddy Zulverdi.