Tingkatkan Validasi Data Nasabah, LinkAja Gandeng Dukcapil

17 Januari 2020 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan kerja sama antara LinkAja dan Ditjen Dukcapil di Jakarta, Jumat (17/1). Foto:  Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan kerja sama antara LinkAja dan Ditjen Dukcapil di Jakarta, Jumat (17/1). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Aplikasi dompet digital LinkAja resmi melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan validasi data nasabah.
ADVERTISEMENT
Kerja sama tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan perjanjian terhadap layanan elektronik Know Your Customer (e-KYC) LinkAja. Sehingga, dapat secara otomatis memvalidasi data pengguna tidak hanya dari pengenalan foto pengguna yang disesuaikan dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tetapi juga data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.
Direktur Operasi LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan, kerja sama ini akan membantu LinkAja dalam mendapatkan hak akses atas data kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil.
Menurutnya, hal tersebut akan dapat mempermudah dan mempercepat proses validasi e-KYC sehingga bisa meningkatkan akun layanan LinkAja menjadi Full Service.
“Melalui e-KYC yang diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil, kami harap para pengguna LinkAja dapat memperoleh manfaat maksimal dari layanan LinkAja, seperti saldo maksimum yang lebih tinggi, dan keleluasaan untuk melakukan transaksi lainnya seperti transfer dana dan penarikan tunai,” ujar Haryati di Gedung Ariobimo Sentral Jakarta, Jumat (17/1).
Penandatanganan kerja sama antara LinkAja dan Ditjen Dukcapil di Jakarta, Jumat (17/1). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Lebih lanjut, ia menekankan, perkembangan teknologi dan sistem informasi yang kini berkembang pesat perlu diimbangi dengan inovasi. Utamanya, terkait peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan validasi dan verifikasi pengguna layanan keuangan elektronik.
ADVERTISEMENT
“Kami berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data pengguna, serta tidak menyalahgunakan hak akses atas data kependudukan yang telah diberikan kepada kami,” kata dia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja sama ini. Sebab, bisa membantu pemerintah untuk memerangi risiko pencucian uang hingga mencegah pendanaan terorisme melalui aplikasi dompet digital seperti LinkAja.
Pemerintah memang mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain Bank untuk menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
“Adanya kerja sama ini sekaligus membantu pemerintah untuk memerangi risiko pencucian uang dan atau mencegah pendanaan terorisme melalui penggunaan layanan keuangan elektronik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia,” ujarnya.
ADVERTISEMENT