Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
TINS Keluhkan Beban Biaya Eksplorasi Imbas Maraknya Tambang Liar di Bangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Apakah merugikan? Ya jelas. Kita dibebani biaya mengeksplorasi, kan enggak murah. Setelah kita eksplorasi, diduga diambil sama illegal," ujarnya di TINS Gallery Pangkal Pinang, Rabu (22/6).
Purwoko menjelaskan, perusahaan tetap harus mengeluarkan anggaran untuk eksplorasi, bukaan tambang , serta kegiatan reklamasi. Sementara di sisi lain, kontribusi ke produksi boleh dibilang nyaris tidak ada.
Menurutnya, permasalahan tambang ilegal mulai terjadi sejak 2002. Kala itu, BUMN timah yang semula bernama Mineral Strategis, bukan satu-satunya pengelola komoditas timah .
Dilepasnya status itu, membuat smelter-smelter baru bermunculan dengan hanya mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian.
Regulasi lama ini memungkinkan usaha pertambangan muncul tanpa perlu dibarengi kewajiban reklamasi dan eksplorasi.
"Waktu itu semua boleh mendirikan smelter. Enggak punya kewajiban pasca-tambang, rehabilitasi, reklamasi, eksplorasi enggak ada," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Apakah mengganggu PT Timah? Sangat mengganggu. Inilah yang menjadi persoalan perusahaan tambang yang ada di Indonesia," lanjutnya.
Kendati demikian, Purwoko mengakui, penanganan praktik tambang ilegal itu saat ini sudah berkurang signifikan. Terutama dengan dibentuknya satuan tugas khusus penanganan illegal mining.
"Pemerintah sedang giat melakukan penertiban, regulasi bagaimana cara menangani ilegal mining. Tidak hanya di pertimahan, tapi mineral lain melakukan hal yang sama. Termasuk pembuatan satgas dilakukan di pemerintah pusat," pungkas Purwoko.