Tips Aman Berasuransi dari OJK: Jangan Tergoda Tawaran Agen

27 Oktober 2018 19:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia masih sedikit yang memiliki asuransi kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, indeks literasi asuransi di Tanah Air baru 15,76 persen pada tahun lalu, turun dibandingkan 2013 yang mencapai 17,84 persen.
ADVERTISEMENT
Selain masih rendahnya literasi asuransi, beberapa kasus penundaan pembayaran klaim asuransi juga membuat sebagian masyarakat berpikir dua kali ketika ditawari produk asuransi.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II M Ichsanuddin mengatakan, sebenarnya masyarakat tidak perlu takut saat membeli polis asuransi. Asalkan, kata dia, masyarakat jeli dan teliti saat memilih produk asuransi.
Ichsan pun memberikan beberapa tips dasar untuk masyarakat yang akan membeli asuransi. Utamanya, masyarakat harus secara detail mengetahui produk asuransi yang akan dibeli.
"Harus tanya detail, kadang ada yang berasuransi karena marketingnya saudara atau teman dekat jadi tidak dijelaskan secara detail. Jangan tergiur agen," ujar Ichsan di Hotel Hilton Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/10).
ADVERTISEMENT
com-Asuransi di kalangan milenial (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Asuransi di kalangan milenial (Foto: Thinkstock)
Terlebih, jika yang dibeli adalah produk asuransi campuran, seperti asuransi jiwa, kesehatan, atau investasi, pemegang polis harus meminta penjelasan secara rinci kepada agen. Jangan sampai pemegang polis tidak mengetahui risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
"Kalau unit link itu tingkat risikonya harus diketahui sedemikian rupa kalau yang namanya asuransi jiwa dan lain-lain itu kan udah ada tabel," jelasnya.
Untuk menambah pengetahuan masyarakat mengenai asuransi, OJK melakukan program edukasi terhadap industri keuangan nonbank. Tak hanya menyasar orang dewasa, siswa pun dilibatkan dalam program edukasi tersebut.
"Kami kan juga melakukan program edukasi berbagai macam sampai ke sekolah dengan program itu," katanya.
Bahkan untuk memastikan perusahaan asuransi yang akan dibeli tersebut terdaftar di OJK, masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center OJK di 157. Di sana, masyarakat juga bisa menanyakan secara detail mengenai status perusahaan asuransi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Atau kalau mau ensure bisa langsung hubungi Call Center aja. Tanya sekalian status perusahaan itu gimana," tambahnya.
Adapun berdasarkan data OJK hingga Agustus 2018, pendapatan premi industri asuransi umum mencapai Rp 44,45 triliun atau naik 10,95 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau secara year on year (yoy). Sedangkan klaim asuransi naik 1,38 persen (yoy) menjadi Rp 17,57 triliun.