Tips Investasi Aset Kripto Agar Tak Rugi: Cek Legalitas hingga Kinerja Pedagang

16 Agustus 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aset kripto.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aset kripto saat ini bisa menjadi salah satu pilihan untuk investasi. Namun, masyarakat yang mau berinvestasi di aset tersebut tidak menutup kemungkinan masih ragu mengenai keamanan hingga kekhawatiran merugi.
ADVERTISEMENT
Chief Marketing Officer PINTU atau platform trading aset kripto, Timothius Martin, mengungkapkan ada faktor yang perlu diperhatikan agar masyarakat tidak khawatir saat berinvestasi di aset kripto. Ia menyebut salah satu faktornya adalah legalitas.
“Bicara tentang keamanan investasi kripto kita perlu melihat beberapa faktor, yaitu dari sisi legalitas pedagang aset kripto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Timo melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8).
"Faktor berikutnya adalah kita lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user," tambahnya.
Timo mengungkapkan investor kripto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh. Data dari Bappebti jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp 212 triliun.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Timo tidak mau masyarakat asal ikut saja dalam berinvestasi kripto. Apalagi, kata Timo, investasi aset kripto dikenal dengan volatilitasnya. Selain itu, investasi kripto masih terhitung baru. Sehingga calon investor harus mempelajarinya secara maksimal sebelum memutuskan berinvestasi.
“Pasang surut industri kripto dengan banyaknya kejadian yang terjadi di lokal maupun global merupakan sebuah fase yang umum terjadi di industri finansial, apalagi kripto masih terbilang cukup baru usianya dibandingkan dengan instrumen aset keuangan lainnya," terang Timo.
"Prinsipnya untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan kita perlu kembali ke fundamental, baik itu fundamental dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri,” tambahnya.
Di tengah kondisi tersebut, Timo mengatakan PINTU sudah masuk sebagai pedagang fisik aset kripto yang terdaftar secara legal di Bappebti. Ia memastikan pihaknya juga mengedepankan keamanan investasi yang dilakukan para investor kripto.
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
“Kami bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset kripto milik pengguna yang ada di PINTU. Berbagai kustodian ini menyimpan aset di cold wallet, sebuah tempat penyimpanan aset kripto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan internet," terang Timo.
ADVERTISEMENT
General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo atau disapa Dimas,  mengharapkan pemerintah harus berperan dalam mengembangkan dan menjaga keamanan investasi kripto di Indonesia. Apalagi, kata Dimas, investor kripto di dalam negeri yang terus bertambah.
Dimas mengungkapkan sejauh Bappebti sudah berupaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto. Ia mencontohkan salah satunya Bappebti meminta kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan.
"Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman. Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset kripto," terang Dimas.
ADVERTISEMENT
***
Disclaimer: Keputusan investasi sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan dan keputusan pembaca. Berita ini bukan merupakan ajakan untuk membeli, menahan, atau menjual saham tertentu.