Tips Keuangan untuk PNS yang Bakal Dapat Gaji ke-13

22 Juli 2020 7:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya tetap menerima gaji ke-13, setelah sebelumnya sempat diisukan tertunda karena keuangan negara terdampak pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa gaji untuk pada abdi negara tersebut bakal diberikan pada Agustus 2020.
Biasanya, besaran gaji 13 yang diterima PNS ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Jika besarannya masih sesuai, tentu penggunaan tunjangan tersebut mesti dimanfaatkan sebaik mungkin di tengah masa pandemi ini.
Perencana Keuangan Advisor Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, memberikan tips keuangan untuk para PNS yang akan menerima gaji ke-13.
Dia menyarankan agar dana tersebut diprioritaskan untuk empat hal. Prioritas utama yakni sebagai tambahan dana darurat untuk mengantisipasi pandemi yang belum berakhir.
Kemudian prioritas lainnya, gaji 13 bisa dialokasikan untuk pembayaran cicilan. Selain itu, bisa disimpan atau diinvestasikan, serta untuk pemenuhan keperluan harian.
ADVERTISEMENT
"Untuk komposisinya, bisa masing-masing dengan persentase 25 persen atau sesuai dengan kebutuhan dan situasi masing-masing," jelas Andy kepada kumparan, Rabu (22/7).
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Apabila tidak memiliki utang yang mesti dibayarkan segera, persentase alokasi bonus tersebut bisa dilebihkan untuk dana darurat. Dia menyarankan alokasi dana darurat sebanyak 40 persen. Sementara 30 persen sisanya untuk ditabung, serta 30 persen untuk pemenuhan kebutuhan.
"Dana darurat memang sengaja dialokasikan lebih banyak, mengingat situasi ekonomi dan isu kesehatan yang belum membaik," katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mewanti-wanti agar gaji PNS ke-13 tersebut digunakan untuk mendukung biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.
"Pemerintah memberikan gaji dan pensiun ke-13 kepada seluruh ASN, TNI, Polri, sebagai salah satu stimulus perekonomian. Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat beraktivitas ekonomi, termasuk mendukung kegiatan sekolah di tahun ajaran baru," pesan Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan gaji ke-13, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT