TNI AL Tangkap Lagi Kapal Nelayan Vietnam di Natuna, Setengah Ton Ikan Disita

30 Agustus 2020 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Ikan asing BV 92398 TS asal Vietnam yang ditangkap TNI AL di perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Ikan asing BV 92398 TS asal Vietnam yang ditangkap TNI AL di perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
TNI AL menangkap kapal Ikan asing BV 92398 TS asal Vietnam karena mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Sabtu (29/8). Ini merupakan tangkapan ke-2 dalam sepekan, setelah Rabu (26/8) TNI AL juga menangkap kapal Vietnam KG 90186 TS.
ADVERTISEMENT
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI, Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan bermula saat KRI Tjiptadi-381 Guskamla Koarmada I sedang melaksanakan operasi rutin di Perairan Natuna. Mereka mendapat kontak radar, ada aktivitas kapal yang dicurigai melakukan illegal fishing.
“Pengejaran pun dilakukan dan TNI AL berusaha untuk melakukan kontak radio tetapi tidak diindahkan oleh kapal ikan asing tersebut,” ujar Rasyid, dalam keterangannya, Mingu (30/8)
Saat dikejar kata Rasyid, kapal asing tersebut berusaha melarikan diri keluar dari garis Landas Kontinen Indonesia (LKI)
“Lalu dikejar dan diberi tembakan peringatan, akhirnya berhasil diberhentikan oleh KRI Tjiptadi-381. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Tjiptadi-381,” ujar Rasyid.
ABK Kapal Ikan asing BV 92398 TS asal Vietnam yang ditangkap TNI AL di perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
Dari pemeriksaan kapal tersebut itu diawaki 9 orang berkewarganegaraan Vietnam. Di kapal tersebut juga ditemukan ikan seberat setengah ton
ADVERTISEMENT
"Ikan itu hasil dari aktivitas menangkap ikan secara ilegal di Perairan ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara," ujar Rasyid
Untuk mendalami pelanggaran kasus ini kata Rasyid, kapal itu dikawal menuju Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Seluruh ABK juga akan diperiksa kesehatannya sesuai protokol COVID-19.
“Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa akan disterilkan dengan disemprot disinfektan dan ke sembilan ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan personel Lanal Tarempa sehingga dapat meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah COVID-19 ke Anambas," pungkasnya.
Terhadap pelaku ujar Rasyid, disangkakan melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
“Mereka diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,’’ ujar Rasyid.
ADVERTISEMENT
Rasyid mengatakan penangkapan kapal Vietnam ini yang ke dua dalam satu pekan terakhir.
“Sebelumnya KRI Bung Tomo-357 juga berhasil menangkap KIA berbendera Vietnam dan saat ini sedang diproses lanjut di Lanal Tarempa," jelasnya.