Tok! 19 Juta Wajib Pajak Pribadi Sudah Bisa Menikmati NIK jadi NPWP Tahun Ini

19 Juli 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di tahun ini. Pun mulai hari ini, setiap wajib pajak (WP) orang pribadi yang telah memiliki NPWP sudah dapat menggunakan NIK.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, DJP mencatat baru 19 juta NIK yang dapat menikmati implementasi NIK jadi NPWP. Pasalnya, basis data yang begitu banyak, sehingga DJP perlu melakukan pemutakhiran dalam beberapa tahap.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP untuk mewujudkan single identity number alias nomor tunggal bagi masyarakat. Pengimplementasian ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Karena kadang-kadang kami juga suka lupa NPWP yang kami miliki. Tapi kami tidak lupa NIK yang kami miliki. Mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK menjadi NPWP merupakan awal dari langkah ke depan untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa K/L dan pihak lain yang memiliki sistem informasi yang serupa," kata Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022, Selasa (19/7).
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Sementara, WP Badan Pajak masih menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi NPWP.
ADVERTISEMENT
Integrasi NIK menjadi NPWP sebetulnya sudah dibahas sejak tahun 2021. Pada saat itu, Sri Mulyani mengatakan, NIK menjadi NPWP merupakan bentuk penyederhanaan dan konsistensi. Sehingga masyarakat tidak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda-beda.
"Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus wajib pajak. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak," ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).
Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Begitu pula UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak.
=====
Ikuti program Master Class Batch 2, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar sekarang di LINK INI