Tolak 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Khawatir TKA Banjiri RI

25 Februari 2021 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Foto: SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Foto: SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Serikat buruh menyatakan sikap secara keras tetap menolak keberadaan UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan 4 aturan turunan di klaster ketenagakerjaan yang juga sudah digulirkan.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyayangkan aturan turunan undang-undang sapu jagad itu tetap digodok pemerintah. Padahal aturan klaster tersebut tengah digugat para buruh ke Mahkamah Konstitusi.
Said Iqbal menyoroti, salah satu aturan turunan di UU Cipta Kerja bakal membuat buruh kasar tanah air mesti rebutan kerja dengan tenaga kerja asing (TKA). Beleid tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing.
Said Iqbal khawatir, hilangnya syarat mesti mengantongi izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan, akan membuat industri di Indonesia dibanjiri pekerja kasar dari luar, khususnya dari China.
"Yang kita persoalkan buruh kasar kan, di daerah-daerah banyak TKA buruh kasar. Itu saja ada surat izin Menaker masih terjadi penyimpangan, banyak TKA China jadi buruh kasar," ujar Said Iqbal dalam virtual conference, Kamis (25/2).
Ketua KSPI Said Iqbal di Kemenkopolhukam, Jakarta. Foto: Nadia Riso/kumparan
Kondisi ini, menurutnya bakal semakin membuat pekerja lokal kehilangan lapangan kerja. Alih-alih berharap lapangan kerja terbuka, yang terjadi justru malah sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, keberadaan beleid tersebut secara tidak langsung hanya akan membuat keberadaan buruh-buruh asing, ini menjadi lebih legal lagi secara hukum.
"Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar masuk, mengancam lapangan kerja Indonesia. KSPI memperkirakan akan terjadi TKA buruh kasar China menjadi legal masuk Indonesia," pungkasnya.
"Kami menolak PP 34 Tahun 2021 tentang TKA, sebagaimana kami menolak UU Cipta Kerja," tegas Said Iqbal.