Total Limbah 11 Kontraktor Blok Migas di 2018 Capai 73 Ribu Ton

10 Januari 2019 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan kebun sagu yang terkena limbah merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu (28/11/2018).  (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan kebun sagu yang terkena limbah merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu (28/11/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, total limbah 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama tahun 2018 sebanyak 73.526 ton. Namun SKK Migas tak merinci identitas 11 KKKS itu.
ADVERTISEMENT
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, menyebut bahwa limbah sebanyak 73.526 ton itu terdiri dari limbah sisa produksi sebanyak 30.939 ton, tanah yang terkontaminasi minyak sebanyak 35.992 ton, dan limbah sisa operasi sebanyak 6.595 ton.
"Total limbah 11 KKKS tahun 2018 total sebesar 73.526 ton," ucap Tjip, sapaan akrabnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (10/1).
Dia menjelaskan agar limbah itu tak merugikan masyarakat, pihaknya merekomendasikan agar limbah itu dikelola dengan berbagai cara. Pertama adalah dengan cara cement klin, limbah dikirim ke pabrik semen untuk digunakan sebagai alternatif material atau alternatif fuel.
Ilustrasi Limbah Beracun (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Limbah Beracun (Foto: Pixabay)
Kemudian ada teknologi landfill, yakni limbah dikirim ke pihak ketiga untuk ditimbun. Lalu terdapat cara bioremediasi, yaitu limbah dikelola dengan memanfaatkan mikroba pengurai. Ada pula cara capping, yakni pengelolaan limbah dengan cara diisolasi.
ADVERTISEMENT
"Thermal desorption unit, cara lain limbah dikelola dengan cara pemanasan. Bisa juga dimanfaatkan limbah menjadi batu bata merah atau batako," bebernya.
Sekarang ini, menurut Tjip, terdapat 216 Wilayah Kerja (WK) atau blok di Indonesia, terdiri 115 WK onshore, 69 WK offshore, dan 32 WK onshore/offshore. Pihaknya selalu meminta KKKS di WK untuk mengelola limbah dengan berbagai cara yang disarankan.