Transaksi Kripto di RI Capai Rp 158 T Sepanjang Kuartal I 2024, Naik 400 Persen

8 Mei 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kasan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kasan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat transaksi kripto di Indonesia pada kuartal I 2024 mencapai Rp 158,84 triliun, meningkat sekitar 400 persen dibanding periode yang sama di tahun 2023.
ADVERTISEMENT
“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Plt Kepala Bappebti, Kasan, melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/5).
Lonjakan transaksi kripto juga berimbas pada pendapatan negara dari penerimaan pajak. Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp 580,21 miliar.
Kasan melanjutkan, dalam menghadapi dinamika di bidang perdagangan aset kripto, Bappebti melakukan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya dengan mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi.
Kasan menyampaikan ada beberapa poin yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini. Pertama adalah implementasi regulasi atau kebijakan yang sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri," kata Kasan.
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
Kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.
Hal keempat adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Menurut Kasan, sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.
ADVERTISEMENT
Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi tersebut terutama dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK).
"Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan," kata Kasan.
Keenam, yaitu penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.
"Fokus terakhir, yakni memperkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan," tutur Kasan.
ADVERTISEMENT