Trump Berang Google hingga Facebook Dipajaki, RI Tak Perlu Gentar

4 Juni 2020 19:34 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Foto: Reuters/Jonathan Ernst
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Foto: Reuters/Jonathan Ernst
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana membidik sumber pajak dari layanan digital milik perusahaan global seperti Zoom, Netflix, Facebook, hingga Google mulai Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, memburu pajak raksasa digital itu juga telah banyak dilakukan oleh negara lain. Inggris dan Prancis adalah dua di antaranya yang telah menerapkan aturan sendiri untuk pajak digital.
Aksi sejumlah negara tersebut rupanya membuat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump geram. Kepala Perwakilan Dagang AS, Robert Lighthizer, menyampaikan bahwa Trump merasa pemungutan tersebut tergolong sebagai diskriminasi dan upaya mengeruk pendapatan perusahaan-perusahaan itu.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: REUTERS/Joshua Roberts
Menyikapi hal itu, pengamat pajak dari DDTC Bawono Kristiaji meminta agar pemerintah tidak perlu gentar. Ia menyarankan agar rencana pemungutan pajak tersebut tetap dilanjutkan.
"Perlu kita pahami bahwa investigasi dan protes AS lebih kepada pengenaan PPh dan bukan PPN. Indonesia lanjut saja dalam pengaturan PPh atau PTE tersebut, nanti jika telah ada konsensus baru kita sesuaikan," ujar Bawono kepada kumparan, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
Pemerintah, katanya, hanya perlu merumuskan aturan itu secepatnya. Risiko intervensi AS bisa diminimalisir dengan mendesain ketentuan teknis yang obyektif dan tidak hanya menyasar raksasa digital asal AS semata.
Selain itu, ia juga meyakini bahwa Trump tidak akan gegabah dalam merespons kebijakan tersebut. Banyaknya negara yang melakukan aksi serupa menjadi alasan Trump untuk lebih hati-hati memutuskan.
"Pemerintah, katanya, hanya perlu merumuskan aturan itu secepatnya. Risiko intervensi AS bisa diminimalisir dengan mendesain ketentuan teknis yang obyektif dan tidak menyasar raksasa digital asal AS semata.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kementerian Keuangan belum memberi respons mengenai sudah sejauh mana kebijakan pemungutan pajak digital tersebut.
"Nanti akan ada pernyataan resmi pemerintah," ujar staf khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo kepada kumparan.
ADVERTISEMENT