Trump Siap Ambil Tindakan Gara-gara Layanan Digital AS Dipajaki, Termasuk ke RI?

3 Juni 2020 17:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden AS Donald Trump menghadiri peluncuran roket SpaceX Falcon 9 dan pesawat ruang angkasa Dragon Crew, Sabtu (30/5). Foto: REUTERS/Jonathan Ernst
zoom-in-whitePerbesar
Presiden AS Donald Trump menghadiri peluncuran roket SpaceX Falcon 9 dan pesawat ruang angkasa Dragon Crew, Sabtu (30/5). Foto: REUTERS/Jonathan Ernst
ADVERTISEMENT
Kebijakan sejumlah negara mengenakan pajak terhadap produk layanan digital buatan Amerika Serikat (AS), membuat Presiden Donald Trump geram. Di antara negara itu Indonesia termasuk yang akan memajaki layanan digital seperti Netflix dan Zoom.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Dagang AS atau United State Trade Representative (USTR), Robert Lighthizer, menyebut pemajakan semacam itu sebagai upaya mengeruk pendapatan lokal dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara global. Termasuk korporasi di bawah Alphabet Inc, seperti Google dan Facebook.
"Presiden Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil," kata Lighthizer dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters.
"Kami siap untuk mengambil berbagai tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu," tandasnya.
Saat ini, Kepala Perwakilan Dagang Amerika Serikat sedang menyelidiki pajak layanan digital yang diberlakukan oleh Inggris, Italia, Brasil dan negara-negara lain. Tindakan pemajakan itu, dianggap setara dengan pengenaan tarif bea masuk yang berpotensi meningkatkan ketegangan perdagangan.
Ilustrasi Netflix Foto: Gonzalo Fuentes/Reuters
Selain ke negara-negara tersebut, USTR menambahkan penyelidikan akan mencakup pajak layanan digital yang akan diberlakukan di Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Spanyol, dan Turki. USTR mengatakan telah meminta konsultasi dengan pemerintah-pemerintah ini.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana mulai mengenakan pajak terhadap sejumlah produk layanan digital seperti Netflix dan Zoom. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan 1 Juli 2020.
Dikonfirmasi soal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar. "Pajak digital saya enggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak digital," katanya saat menyampaikan pernyataan pers secara online, usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (3/6).