Tukang Rias di Boyolali Gugat Kemenkeu karena Uangnya Dibekukan

28 April 2021 19:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Tukang Rias Bernama Siti Bariyah Gugat Kemenkeu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Tukang Rias Bernama Siti Bariyah Gugat Kemenkeu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang tukang rias bernama Siti Bariyah menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY atas pemblokiran 4 rekening miliknya.
ADVERTISEMENT
Gugatan dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg juga menyeret Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia sebagai turut tergugat lantaran ikut serta melakukan pemblokiran dan membekukan uang miliknya senilai Rp 3,4 miliar.
Kuasa hukum Siti Bariyah, Yosep Parera mengatakan, pemblokiran rekening kliennya terjadi karena Siti dituding melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus cukai palsu yang menjerat kakak lelaki Bariyah berinisial BK.
"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha," ujar Yosep di kantornya, Rabu (28/4).
Selain tudingan yang tidak beralasan itu, lanjut dia, penutupan rekening hanya bisa dilakukan selama 30 hari, untuk mengetahui ada tidaknya temuan alat bukti dalam sebuah perkara.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah 40 hari. Tidak ada pula bukti transfer dari BK ke penggugat yang mengindikasikan adanya hasil dari TPPU," tegas dia.
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Pabean C Pangkalpinang menunjukkan barang bukti rokok ilegal di Komplek Bea dan Cukai, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/2/2021). Foto: ANTARA FOTO/Anindira Kintara
Menurut Yosep, pemblokiran ini merupakan bentuk kesewenangan wenangan aparat penegak hukum kepada masyarakat kecil.
"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Sementara, penggugat dalam kasus ini Siti Bariyah mengaku hanya bisa pasrah. Namun, ia menegaskan, tidak tahu menahu soal transaksi keuangan yang dilakukan oleh kakaknya BK selama ini.
"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," ungkap warga Boyolali ini.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Siti Bariyah merupakan adik kandung dari BK, tersangka pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara Rp 141 juta.
Perkara tersebut sebenarnya sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan BK divonis 1 tahun penjara, disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun demikian, pihak Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.