Tunggu Kompensasi PMK Cair, 200 Ekor Ternak Di Gresik Diverifikasi

25 Agustus 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah sapi bali yang dijual di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah sapi bali yang dijual di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kini mulai memverifikasi ternak terimbas penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk segera mendapat dana bantuan dan kompensasi. Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Ardi Setyarto mengatakan saat ini pendataan hewan ternak di Kabupaten Gresik sudah mulai berjalan.
ADVERTISEMENT
"Sudah berjalan dan sudah masuk aplikasi nasional," kata Ardi saat dihubungi kumparan, Kamis (25/8).
Sesuai regulasi yang berlaku, peternak yang mendapatkan dana kompensasi harus terverifikasi. Adapun verifikasi tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Sudah sekitar 200 lebih yang dilaporkan petugas di lapangan, yang diverifikasi baru sebagian besar. Kompensasi kami tunggu dari Pemerintah Provinsi setelah diverifikasi oleh mereka," terangnya.
Ardi menjelaskan bahwa pengawasan verifikasi di lapangan berjalan baik. Ternak yang mati karena PMK, kata dia, sudah dilaporkan oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku. "Teman-teman tidak akan mempertaruhkan profesi mereka kalau memang tidak valid, jelas yang mati tersebut yang telah dilaporkan petugas," pungkasnya.
Selain Gresik, verifikasi ternak yang mati karena PMK di Bali juga sudah berjalan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Suharyanto mengungkapkan bahwa pencairan kompensasi untuk hewan yang terjangkit PMK dengan kasus potong bersyarat akan segera dicairkan.
ADVERTISEMENT
“Untuk pencairan kompensasi potong bersyarat, saat ini sudah ada 2 kabupaten di Bali yaitu Buleleng dan Badung dengan total 170 ekor hewan yang telah melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan peternak yang telah terverifikasi akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp 10 juta per ekor.
"Kurang lebih Rp 10 juta per ekor. Tapi kan harus jelas yang dipotong harus PMK, dan kapan yang dipotong. Kan nanti kita diperiksa (BPKP) juga, tapi bergiliran jalan (penyaluran)," kata Syahrul saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (24/8).
Syahrul menegaskan tidak ada masalah dengan ketersediaan anggaran. Dia juga menjamin tidak ada penyelewengan karena dana dikirim melalui transfer.
"BPKP setiap daerah turun. Itu kan transfer, tidak ada uang fisik. Bank to bank. Enggak ada lagi siapa yang akan ditangkap (oknum penyelewengan)," ujarnya.
ADVERTISEMENT