Turis dari 19 Negara Boleh Masuk Bali: Harus Punya Pertanggungan Asuransi Rp 1 M

13 Oktober 2021 21:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator PPKM Level Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator PPKM Level Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai Kamis besok (14/10) membuka kembali kedatangan turis asing ke Pulau Bali. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali dan Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).
Adapun daftar negara yang diizinkan tersebut adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Luhut mengatakan pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," ujarnya. Luhut memastikan akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan bahwa semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," katanya.
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar, private villa, atau kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/vila/kapal," tuturnya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Luhut meminta Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemenparekraf, BNPB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.
"Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detail tentang regulasi perjalanan internasional tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT