Tutup Kerugian Negara, Aset Sitaan Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya Dilelang

18 Juni 2021 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berniat menggenjot pendapatan dari lelang barang-barang sitaan kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri.
ADVERTISEMENT
Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, mengungkapkan kerugian negara dari korupsi tersebut diharapkan bisa tertutup dari lelang yang dilakukan.
“Lelang Asabri dan Jiwasraya targetnya setinggi-tingginya, sampai kerugian negara itu bisa tertutup,” kata Joko saat konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah menyita aset-aset dari korupsi kedua perusahaan tersebut mulai dari kendaraan mewah, armada bus, kapal, tanah, hingga tambang.
Petugas berada di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Namun, Joko belum mau mematok angka pasti mengenai target yang didapatkan negara dari lelang barang-barang tersebut.
“Berapa nanti kita koordinasikan dengan Kejagung kalau lelang yang Asabri, Jiwasraya,” ujar Joko.
Kejagung memang bakal melelang aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya. Lelang akan dilakukan dengan alasan mahalnya biaya pemeliharaan barang-barang sitaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (7/5).
Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 45 KUHP, aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan pengadilan. Rencana melelang aset sitaan telah dikoordinasikan Jampidsus dengan Pusat Pemeliharaan Aset.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya. Aset-aset tersebut mulai dari kendaraan mewah, armada bus, kapal, tanah, hingga tambang.
Dengan lelang ini, lanjut Ali, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya akan berupa uang. Bukan berupa barang lagi.