Tutup Opsi Sanksi, Pemerintah Pilih Rayu Eksportir Bawa Dolar ke RI

3 September 2018 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darmin Nasution mencicipi kopi  (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
zoom-in-whitePerbesar
Darmin Nasution mencicipi kopi (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan tak akan mengenakan sanksi bagi eksportir yang tak melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke perbankan devisa dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan lebih melakukan langkah persuasif kepada para eksportir. Selain itu, pemerintah juga akan mengkomunikasikan secara baik kepada para pelaku bisnis.
"Enggak lah (sanksi), kami akan ngomong persuasif, kami ada UU-nya," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (3/9).
"Artinya kami tidak akan ngomong buat aturan secara ini, kami akan ngomong ke eksportirnya saja," lanjutnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwidjono Moegiarso sebelumnya mengatakan, pemerintah membuka opsi sanksi tambahan bagi eksportir yang enggan menaruh DHE-nya di perbankan dalam negeri. Nantinya, sanksi tersebut bisa dijalankan oleh Ditjen Bea dan Cukai berupa menyetop kegiatan ekspornya setelah mendapat laporan dari BI.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Adapun data eksportir yang tidak menaruh DHE di perbankan dalam negeri bisa didapatkan oleh Ditjen Bea dan Cukai dari BI. Sebab, eksportir memiliki kewajiban untuk melaporkan DHE ke BI meski tak wajib dikonversikan ke rupiah.
ADVERTISEMENT
"Ada perlu instrumen supaya comply (patuh). Kan problem-nya comply belum 100 persen. BI sudah turunkan biaya swap-nya, nah kalau mau lebih efektif lagi, perlu dipikirkan instrumen lain supaya compliance tinggi, salah satunya dengan enforcement tadi," jelas Susi.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan DHE dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, eksportir yang melanggar kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nominal DHE yang belum diterima, dengan nominal paling banyak sebesar Rp 100 juta untuk satu bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor barang (PEB).