Uang Digital Bank Indonesia Diusulkan Masuk RUU Sektor Keuangan

30 November 2021 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Willy Kurniawan/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Willy Kurniawan/Reuters
ADVERTISEMENT
Uang digital Bank Indonesia (BI) diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini disampaikan Calon Deputi Gubernur BI Juda Agung saat melakukan fit and proper test dengan Komisi XI DPR RI.
ADVERTISEMENT
Dalam visi misinya, Juda membahas Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang digital yang diterbitkan bank sentral. Menurutnya ini penting untuk dilakukan.
"CBDC pada dasarnya adalah uang rupiah digital. Penerbitan penting untuk menjaga kedaulatan mata uang dari sebuah negara," ujar Juda dalam fit and proper test bersama Komisi XI DPR, Selasa (30/11).
Namun dalam penerbitannya, CDBC perlu landasan hukum. Menurutnya CBDC bisa masuk dalam RUU P2SK yang ditargetkan bisa segera dibahas dengan DPR RI.
"Penerbitan CBDC itu sendiri, karena dalam UU mata uang kita, definisi dari uang itu adalah uang kertas dan uang logam, belum ada uang digital. Nah ini perlu landasan hukum yang menurut hemat kami bisa kita masukan dalam RUU P2SK," kata dia.
ADVERTISEMENT
CBDC, kata dia, juga penting untuk mengikuti digitalisasi yang kian maju di Indonesia. "CDBC diperlukan karena memang semakin banyak transaksi digital," kata dia.
"Ketiga dengan CBDC, bank sentral tetap bisa menjaga efektivitas kebijakan moneter dan juga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan," lanjutnya.
Adapun dalam penyalurannya, menurutnya CBDC bisa dilakukan melalui perbankan. Jadi skemanya mirip dengan peredaran uang kertas dan logam.
"Detail dari spesifikasi digital rupiah masih didalami di BI. Ada 2 opsi pendekatan direct atau indirect. Direct masyarakat, rumah tangga, atau korporasi bisa mendapatkan token langsung dari bank sentral, token CBDC," jelasnya.
"Sementara indirect melalui 2 tahap atau 2 tier. Pertama adalah perbankan. Kedua adalah para pengguna, baik rumah tangga atau korporasi. Yang kedua menurut hemat kami lebih tepat ini seperti peredaran uang kertas dan logam saat ini," tutupnya.
ADVERTISEMENT