Uang Muka Rumah Pertama Dipermudah, Kredit Properti Bisa Tumbuh 14%

29 Juni 2018 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung hadiri pameran properti (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung hadiri pameran properti (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah atau apartemen untuk pertama kalinya. Mulai 1 Agustus 2018, bank sentral tak akan mematok uang muka atau Down Payment (DP) pada tipe rumah berapa pun pada pembelian pertama.
ADVERTISEMENT
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, dengan adanya pelonggaran ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit properti. Dia memprediksi, kredit properti bisa meningkat hingga 14% di akhir tahun ini.
"Dalam perhitungan kami, dengan pelonggaran LTV (loan to value) ini sesuai dengan diskusi yang kami lakukan dengan asosiasi dan Perbanas, bisa menaikkan kredit properti hingga 13-14%," ujar Erwin di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Jumat (29/6).
Namun demikian, BI tetap memberlakukan syarat agar bank dapat memanfaatkan kebijakan tersebut. Pertama, bank harus memiliki rasio kredit bermasalah secara bersih (net) kurang dari 5% serta rasio kredit properti bermasalah secara kotor atau gross sebesar 5%.
Selanjutnya, bank juga wajib memastikan tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur pada bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka waktu minimal setahun. Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.
ADVERTISEMENT
"Implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran," katanya.
Festival Properti Rumah123.com 2018. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Festival Properti Rumah123.com 2018. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Bank juga harus memiliki kebijakan tersendiri untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. BI juga memberlakukan implementasi pelonggaran pencairan secara bertahap, hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank.
"Bank juga wajib memastikan transaksi dalam rangka pemberian kredit dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer atau penjual," jelasnya.
Pertumbuhan kredit per April 2018, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 8,9%, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat 8,1%, sementara Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 22,1% dan rasio likuiditas sebesar 20,3%.
Rata-rata rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,79% secara kotor atau 1,28% secara bersih. Sementara itu, pembiayaan ekonomi melalui pasar modal, seperti penerbitan saham (IPO dan rights issue), obligasi korporasi, Medium Term Notes (MTN), dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) meningkat 15,8% (yoy) pada April 2018.
ADVERTISEMENT
Dengan perbaikan ekonomi dan kemajuan konsolidasi korporasi dan perbankan, BI memprakirakan pertumbuhan Kredit dan DPK akan lebih baik pada 2018, masing-masing dalam kisaran 10-12% (yoy) dan 9-11% (yoy).