UMK di 27 Kabupaten dan Kota di Jabar Naik, Ini Daftarnya

7 Desember 2022 21:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil akhirnya menetapkan keputusan terkait dengan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2023. Upah 27 kabupaten dan kota di Jabar naik hingga 7,88 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun keputusan mengenai kenaikan upah tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang upah minimum kabupaten dan kota di Jabar Tahun 2023. UMK 2023 hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"UMK mulai dibayarkan 1 Januari 2023. UMK 2023 hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rahmat Taufik melalui keterangannya mewakili Emil di Gedung Sate pada Rabu (7/12).
Ratusan buruh dari berbagai wilayah di Jabar menggelar aksi di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selain itu, Rahmat menambahkan, kini para pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur skala upah untuk para pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Para pengusaha juga diminta untuk tak membayarkan upah kurang dari UMK yang ditetapkan. Sementara itu, pengusaha yang sudah membayar lebih dari UMK diminta tak melakukan pengurangan upah.
ADVERTISEMENT
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK kecuali bagi pengusaha mikro dan kecil yang ditetapkan dengan kesepakatan," ucap dia.
Rahmat memastikan, keputusan itu bakal diawasi oleh bupati dan wali kota setempat.

Berikut ini daftar UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar:

1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
6. Kota Depok Rp 4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
ADVERTISEMENT
15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05