UMKM Bebas Bayar Pajak Selama 6 Bulan

15 April 2020 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang melintas di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Seorang melintas di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berjanji akan memberikan keringanan pajak bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Kebijakan ini diambil lantaran aktivitas ekonomi UMKM menurun akibat pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyampaikan adanya pembebasan pajak selama 6 bulan bagi UMKM.
“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi di-nolkan. Stimulus daya beli produk UMKM, saya kira itu sudah disepakati beberapa waktu lalu,” urainya dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (15/4).
Industri kecil menengah Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Teten melanjutkan, kebijakan keringanan pajak bagi UMKM merupakan kelanjutan dari arahan Jokowi supaya memprioritaskan stimulus ekonomi bagi usaha kecil. UMKM, kata Teten, menghasilkan 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Namun demikian, Teten mengatakan bahwa detail hitungan keringanan pajak bagi UMKM ini masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan dan OJK.
Rencananya ada tiga kementerian dan lembaga yang membahas mengenai kelonggaran pajak bagi UMKM seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenkeu, dan OJK.
ADVERTISEMENT
“Stimulus daya beli dan sebagainya itu baru akan didetailkan dengan Kemenkeu, dengan Kemenko Perekonomian dan juga OJK,” pungkasnya.