news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

UMKM Bisa Tunda Cicilan, Ekonomi RI Diharapkan Tak Jatuh Terlalu Dalam

31 Maret 2020 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja UMKM membuat ukulele di galeri Mahardika Instrument, Dago Pakar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (2/7). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja UMKM membuat ukulele di galeri Mahardika Instrument, Dago Pakar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (2/7). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi debitur atau UMKM untuk bisa menunda pembayaran cicilan kredit selama satu tahun. Namun, UMKM yang mendapat relaksasi ini dipastikan hanya yang terdampak virus corona.
ADVERTISEMENT
Debitur atau UMKM yang mendapatkan relaksasi itu juga hanya yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar.
Aturan relaksasi penundaan cicilan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Ryan Kiryanto, mengatakan adanya penundaan pembayaran cicilan kredit bagi UMKM yang terdampak COVID-19 itu diharapkan mendorong ekonomi domestik agar tak jatuh terlalu dalam.
Adapun di tahun ini, pemerintah memiliki skenario terburuk dengan pertumbuhan ekonomi hanya 0 persen jika penyebaran virus corona berlangsung dalam waktu lebih dari enam bulan.
"Harapan akhirnya perekonomian tidak jatuh lebih dalam, karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil," ujar Ryan dalam keterangannya, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, hanya cicilan pokok yang bisa dilakukan penundaan selama satu tahun. Sementara untuk bunga kredit, bisa berupa penurunan tunggakan bunga atau perpanjangan jangka waktu, sesuai dengan aturan masing-masing bank.
com-Ilustrasi UMKM Foto: Shutterstock
Ryan menilai, penundaan itu cukup membantu perbankan atau perusahaan pembiayaan di masa sulit seperti saat ini. Meskipun memang, kata dia, kesempatan bank atau perusahaan untuk meraup profit secara maksimal akan terkendala.
“Tentu kans bank meraup profit yang optimal juga terkendala, karena debitur sedang mengalami gangguan usaha terkait pandemi COVID-19. Dan akibatnya secara eksponensial, varian maupun derivatif atau turunannya dari first round effect hingga mungkin sampai third round effects," jelasnya.
Senada, Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menilai kebijakan restrukturisasi kredit ini bisa memberikan sedikit menahan kenaikan kredit macet atau non performing loan (NPL).
ADVERTISEMENT
Hingga akhir Februari 2020, NPL perbankan mencapai 2,97 persen (gross) dan 1,00 persen (net).
"Potensi kenaikan NPL perbankan yang tajam diperkirakan akan menurun dengan adanya restrukturisasi tersebut," kata Josua.
Di sisi lain, dengan adanya keringanan penilaian kualitas aset, diharapkan sektor lainnya yang tidak terdampak secara signifikan oleh COVID-19 dapat terinsentif untuk mengambil kredit.
"Dengan berbagai stimulus kebijakan pemerintah, OJK dan Bank Indonesia tersebut diperkirakan akan membatasi perlambatan pertumbuhan kredit sedemikian sehingga risiko kredit tetap terjaga di level yang manageable meskipun trennya meningkat," jelasnya.
Suasana Pasar Tanah Abang saat tutup karena wabah virus corona. Foto: Antara/Aprilio Akbar
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyatakan kebijakan tersebut positif. Namun perlu ditegaskan bahwa kebijakan OJK itu hanya untuk UMKM yang terdampak COVID-19, bukan seluruh UMKM.
ADVERTISEMENT
"Apa yang disampaikan pemerintah dan OJK itu positif, benar kita harus bantu, tapi mari kita artikan bahwa yang disampaikan oleh pemerintah dan OJK adalah menolong semua debitur yang kena dampak dari corona dan pendapatannya turun," tutur Suwandi.
Suwandi pun berharap debitur jujur dengan kondisi yang dihadapi saat ini. Jangan sampai, kebijakan ini dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya masih mampu.
"Jujur itu penting, kalau memang yang benar-benar kena dampak, penurunan pendapatannya dan cicilannya sulit dibayar, kita tolong. Tapi kalau yang masih mampu bayar dong. Jangan memakai kesempatan ini seolah-olah ini dijadikan program untuk semuanya, tidak," tambahnya.
Sebelumnya OJK menyampaikan, ada empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit.
ADVERTISEMENT
Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak virus corona dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.