Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
UMKM Boleh Pasang Logo BBI di E-commerce? Begini Penjelasan Kemenparekraf
29 Mei 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sebagai upaya untuk mendorong kemajuan produk lokal UMKM , pemerintah melakukan kampanye dengan beragam bentuk salah satunya adalah logo Bangga Buatan Indonesia .
ADVERTISEMENT
Terlihat dalam logo tersebut bentuk hati berwarna merah putih serta terdapat bentuk tangan dengan menunjukkan jempol yang saling berhadapan.
Meski demikian, dengan hadirnya logo tersebut ada beberapa pelaku usaha yang masih bingung dan segan untuk memasangnya. Hal ini disebabkan karena kekurangan informasi perihal syarat penggunaan logo itu.
Menurut Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Muhammad Neil El Himam sampai saat ini belum ada aturan khusus dalam penggunaan logo tersebut di e-commerce .
Dirinya menjelaskan bahwa biasanya UMKM yang ikut pendampingan di bawah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Kementerian dan Lembaga terkait biasanya otomatis akan langsung menggunakan logo tersebut. Meski begitu, menurut Neil, jika produk itu bisa dibuktikan merupakan produk lokal, maka tak akan ada masalah penggunaannya logo tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kalau masuk ke e-commerce itu adalah bentuk kursinya, nanti kalau main pasang saja dan ternyata ketika diselidiki bukan produk Indonesia akan jadi masalah, jadi tolong komunikasikan dengan koperasi perdagangan setempat,” ujar Neil dalam acara Master Class kumparan, Minggu (29/5).