UMKM yang Terdampak Corona Bisa Tunda Cicilan dan Bunga KUR hingga 6 Bulan

8 April 2020 18:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah kini memperluas relaksasi penundaan pembayaran kredit kepada penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini sejalan dengan semakin merebaknya kasus virus corona di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, debitur atau pelaku usaha UMKM terdampak COVID-19 diberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan pokok kredit selama satu tahun. Namun pembayaran bunga kredit tersebut tergantung dari masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerima KUR kini dapat menunda angsuran pokok sekaligus pembebasan bunga KUR selama maksimal enam bulan.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ujar Airlangga dalam video conference, Rabu (8/4).
Seorang pekerja mengontrol proses pembuatan lilin di Candi, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Bagi debitur KUR eksisting, terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR. Yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
“Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online,” jelasnya.
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:
Syarat Umum:
(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
ADVERTISEMENT
(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak COVID-19.
Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,3 triliun dan rasio non performing loan (NPL) sebesar 1,19 persen.
Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.
ADVERTISEMENT
Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp 20,05 triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28 persen), jasa (16 persen), dan industri pengolahan (11 persen).