UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Buruh: Terima Kasih Pak Jokowi

20 November 2022 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah resmi mengumumkan perhitungan baru upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2023 menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penentuan Upah Minimum 2023.
ADVERTISEMENT
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menanggapi keputusan tersebut yang diumumkan kemarin oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dia berterima kasih kepada Presiden Jokowi, lantaran pemerintah tidak menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker), yaitu PP No 36 Tahun 2021, dalam penentuan UMP tahun depan.
"Pertama, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo sekaligus kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja Ibu Ida Fauziah atas tidak digunakannya peraturan pemerintah atau PP nomor 36 tahun 2021," ujarnya saat konferensi pers virtual, Minggu (20/11).
Said pun berharap, Permenaker tersebut digunakan untuk penentuan UMP tahun-tahun berikutnya, alih-alih kembali menggunakan aturan UU Ciptaker. Hal ini juga seiring dengan omnibus law tersebut masih berstatus inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
“Tentu Permenaker 18/2021 akan menjadi dasar hukum berikutnya, jangan hanya tahun ini saja. Setidaknya hingga keluar peraturan baru, yaitu omnibus law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain,” jelas dia.
Meski demikian, dia menegaskan sikap serikat pekerja masih tetap menuntut kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 13 persen. Namun, kenaikan 10 persen sudah berdasarkan hasil perundingan sehingga dia meminta Dewan Pengupahan patuh terhadap keputusan tersebut.
“Maka Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan, agar UMK di tingkat kabupaten/kota dan UMP di tingkat provinsi berjuanglah minimal naiknya 10 persen,” tegas Said Iqbal.
“Kalau ditanya sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, sikap kami tetap naik 13 persen. Pemerintah pusat, Gubernur, Bupati/Walikota, dan yang paling menentukan adalah Gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum; kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13 persen dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota, menggunakan yang paling rasional, yaitu kenaikan UMP dan UMK minimal 10 persen. Nilai ini didapat dari inflasi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun nanti diperkirakan 4 hingga 5 persen.