UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Gaji Minimum Jakarta Bisa Tembus Rp 5,1 Juta?

24 November 2022 6:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
Aktivitas karyawan di sebuah gedung perkantoran di Jakarta, Senin (26/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas karyawan di sebuah gedung perkantoran di Jakarta, Senin (26/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 5,1 juta di 2023. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon mengatakan, keputusan berapa besaran pasti UMP DKI 2023 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Heru.
“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya 4 angka itu. Silakan Pak Gubernur yang memilih,” kata saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/11).
Adapun angka ini bersumber dari usulan berbagai unsur mulai dari pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
“(Penetapan UMP) Itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” lanjutnya.
Heber menjelaskan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4,7 juta.
Berbeda dengan Apindo, dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan 5,11 persen menjadi Rp 4,8 juta.
ADVERTISEMENT

Pengusaha Keberatan UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta

Pemprov DKI mengajukan perhitungan yang tidak jauh berbeda dengan Kadin, Pemprov DKI mengajukan kenaikan sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta.
Sedangkan dari unsur pekerja sendiri, mereka mengusulkan kenaikan hingga 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta. Usulan ini dinilai Heber terlalu memberatkan pengusaha.
Kondisi hujan tidak menyurutkan semangat buruh menyampaikan keluhannya terkait UMP. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
“Saya rasa yang di tengah itu usulan kami. Bagaimanapun pemerintah perlu pengusaha hidup di Jakarta. kalau di atas Rp 5 juta, saya rasa ini akan jadi kendala juga. Pengusaha akan malas berusaha juga. mungkin enggak demo ya, tapi malas jadinya, bebannya terlalu berat,” kata Heber.
Oleh karena itu, Heber berharap Heru bisa memilih keputusan yang bijak dan adil untuk semua kalangan baik dari pengusaha maupun serikat pekerja. “Nanti Pak Gubernur yang putuskan. mudah-mudahan beliau pro di tengah,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatur kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.
Adapun soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)."
Selain itu, jika dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.