UMP di 8 Daerah Ini Boleh Naik Lebih dari 8,03 Persen

1 November 2018 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan sebesar 8,03 persen. Ketentuan ini harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Namun, Direktur Pengupahan Kemenaker Andriani mengatakan, ketetapan UMP ini dikecualikan bagi 8 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
"Pengecualian ini artinya besaran UMP yang ditetapkan di 8 daerah ini boleh lebih dari 8,03 persen," katanya saat ditemui di Gedung Kemenaker, Jakarta, Kamis (1/11).
Dia menjelaskan keputusan ini diberlakukan karena pada 2015 lalu, nilai UMP di 8 daerah tersebut masih berada di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di provinsi lain. Untuk itu, pemerintah memperbolehkan besaran kenaikan UMP di 8 provinsi lebih dari nilai yang ditetapkan pemerintah.
"Waktu 2015 lalu kami mengeluarkan formula perhitungan dan melihat kalau nilai UMP di 8 provinsi ini maasih di bawah nilai KHL. Sementara, daerah lain UMP nya sudah setara dengan nilai KHL makanya mereka boleh meenaikkan lebih tinggi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bagi pemerintah daerah yang tidak mematuhi besaran kenaikan upah minimum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan, Andriani mengatakan pemerintah daerah tersebut akan diberikan sanksi.
Adapun sanksi bagi pemerintah daerah yang menetapkan besaran kenaikan UMP di bawah 8,03 persen akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga pencopotan jabatan.
"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak menetapkan besaran gaji yang sudah diputuskan ini, akan dipenjara hingga 4 tahun," katanya.