Uni Eropa Denda Mastercard Rp 9,2 Triliun

22 Januari 2019 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Mastercard. (Foto: Karen Bleier / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Logo Mastercard. (Foto: Karen Bleier / AFP)
ADVERTISEMENT
Penyedia layanan transaksi nontunai, Mastercard, dijatuhi denda euro 570 juta atau setara Rp 9,2 triliun oleh Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa. Mastercard dinilai membatasi merchant-merchant dalam memilih mitra bank di negara-negara Uni Eropa yang menawarkan keuntungan lebih baik berupa biaya rendah dalam setiap transaksi.
ADVERTISEMENT
Caranya, Mastercard mencegah toko-toko yang bisa melayani transaksi Mastercard untuk menerima tawaran biaya transaksi rendah dari perbankan negara Uni Eropa.
"Dengan mencegah merchant-merchant untuk memilih perbankan yang memberikan tawaran menarik di negara-negara Uni Eropa, Mastercard dengan sistemnya bisa menaikkan biaya bila terjadi pembayaran, kemudian merugikan konsumen dan pelaku ritel di negara-negara Uni Eropa," Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager dalam pernyataanya seperti ditulis Reuters, Selasa (22/1).
Ilustrasi Mastercard. (Foto: Tengku Bahar / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mastercard. (Foto: Tengku Bahar / AFP)
Pada kesempatan itu, Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa memberikan potongan 10 persen terhadap denda yang dijatuhkan karena Mastercard bersikap kooperatif selama proses investigasi.
Denda tersebut merupakan bagian dari komitmen Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa selama beberapa dekade untuk mengurangi biaya transaksi nontunai berbasis kartu (kredit dan debit) yang dibebankan kepada merchant-merchant.
ADVERTISEMENT